MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan atribut sekolah keagamaan, terus menuai polemik dan kritik. Dan kali ini, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis memberikan pandangannya. Menurutnya, SKB 3 Menteri tersebut Wajib ditinjau ulang dan dicabut karena tidak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.
“Kalau pendidikan tidak boleh melarang dan tidak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tidak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu harus ditinjau ulang atau Dicabut,” tandas Ketua MUI KH Cholil Nafis dalam akun Twitter @cholilnafis.
Ditegaskan oleh Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, dan diharapkan menjadi kesadaran dari para pelajar sejak dini/usia muda.(Btl)
Jangan Lewatkan : Konsumen Apartemen SKY HIGH Cipondoh Akan “SERET” Dirut PT Satiri Jaya Utama ke Pengadilan!
_____________Kapolsek Karawaci Sambang Ulama KH. Sihabudin Sekaligus Cooling System
_____________Dua Stafnya Terpapar Covid-19, Kantor Kelurahan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Ditutup
____________DPD FPI Banten Segera Serahkan Bantuan 18 Rumah Type 36/60 Kepada Korban Banjir Lebak
____________Ungkap Kasus Asabri, Kidung Tirto Suryo Kusumo Apresiasi Kinerja Kejagung
Tidak ada komentar