MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Komplotan Mafia tanah masih hingga kini masih bercokol di Kementerian ATR/BPN. Salah satu buktinya adalah permohonan blokir SHGB nomor 05152/Klender yang terbukti cacat administrasi di atas tanah senilai tiga triliun rupiah di Klender, Jakarta Timur hingga kini belum juga dilaksanakan.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang akan menindak oknum-oknum pejabat BPN yang berkomplot dengan Mafia tanah seharusnya bukan sekadar wacana di media massa maupun media sosial saja, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan berani menindak bawahannya yang jelas terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Pak Nusron, jangan cuma omon-omon saja. Kami sudah bawa bukti ke KPK, bahwa ada dugaan suap miliaran rupiah yang diterima oleh Sudarman dan komplotannya. Sebab Kantah BPN Jaktim berani menerbitkan SHGB di atas tanah seluas 9 hektar lebih di Klender saat tengah berperkara. Ini jelas cacat administrasi, penerbitan SHGB nomor 05152 itu melanggar aturan,” ungkap Ketua Umum Coperlink Junaidi Siahaan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, siang (03/12/2024).
Di atas tanah girik atas nama Sukmawijaya yang terletak di jalan I gusti Ngurah Rai Klender, Jakarta Timur tersebut sudah berdiri bangunan ruko dan perumahan mewah. Penjelasan bahwa tanah ini tengah berperkara berdasarkan keterangan dari loket Kementerian ATR/ BPN.
Junaidi Siahaan, selaku kuasa pemilik girik untuk memblokir SHGB tersebut menjelaskan, bahwa sertifikat yang terbit di atas tanah 9,5 hektar ini belum ada SIPPT dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI. Namun ditandatangani oleh kantah BPN Jaktim yang kini juga bermasalah.
Sudarman mantan Kantah BPN Jakarta Timur sudah diperiksa KPK setelah istrinya viral flexing Pamer barang mewah miliaran rupiah dan piknik ke luar negeri. Sudarman juga sudah dicopot dari jabatannya. Tapi, tidak mungkin hanya Sudarman sendiri yang menerima gratifikasi tersebut, nah, dari mana uang yang melimpah dan dimiliki oleh Sudarman?
Junaidi menduga, salah satunya dari Perusahaan properti yang dapat SHGB di atas tanah girik c119 atas nama Sukmawijaya.
“Istri Kantah BPN Jaktim Sudarman Harjaputra flexing pamer barang mewah setelah suaminya menerbitkan SHGB yang tengah berperkara. Aset properti yang dijual oleh pengembang ini bernilai triliunan rupiah. Jadi wajar kami menduga, perusahaan tersebut melakukan suap ratusan miliar rupiah agar bisa terbit SHGB di atas tanah berperkara itu. Sudarman tentu tidak sendirian, selain dinikmati keluarganya tentu masih ada komplotannya di BPN sehingga permohonan blokir SHGB hingga kini belum juga dilaksanakan”, tegasnya.
Junaedi berharap niat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memiskinkan oknum-oknum BPN yang terlibat Mafia tanah dapat segera terwujud sesuai janjinya.
“Selaku kader NU, Nusron Wahid tentu paham dalil yang mengharamkan mengambil hak tanah orang dan juga janji seseorang yang tidak ditunaikan, apalagi saat ini tengah berkuasa. “Al Wa’du Dainun, Janji itu utang,” pungkasnya.(PS/Red-MBC)
Tidak ada komentar