Marak Pembiaran Bangli di Lahan Pengairan Teluknaga, Begini Kata Pengamat Hukum Perizinan

waktu baca 4 menit
Selasa, 15 Feb 2022 00:47 607 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Marak pembiaran Bangunan Liar (Bangli) yang ditempati untuk usaha berdiri di atas lahan pengairan sepanjang jalan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, membuat Pengamat Hukum Perizinan Yunihar angkat bicara.

Dikatakan, aktivitas tersebut jelas melanggar asas penataan ruang yang dimana mendirikan bangunan untuk tempat usaha tentu secara normatif tidak akan pernah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Sehingga, pelaku usaha jelas melanggar hukum.

“Bangli yang berdiri di lahan bantaran sungai jelas melanggar asas penataan ruang yang tidak memasuki kawasan diberikan izin oleh pemerintah daerah. Para pelaku usaha yang melakukan aktivitas di sana tentu melanggar hukum,” ungkap Yunihar kepada wartawan, Senin (14/02/2022).

Baca Juga : Marak Bangunan Liar Tanpa IMB di Kota Tangerang Membuat Turidi Wakil Ketua DPRD Geram

Yunihar membeberkan adanya bangli tersebut berdiri biasanya ada sekelompok oknum atau perorangan yang seolah-olah mewakili atau mengatasnamakan masyarakat.

“Oknum ini kan tentunya mengambil manfaat dari pelanggaran hukum tersebut, ini marak terjadi di negara kita. Rusaknya tatanan peraturan kita karena banyaknya oknum yang tidak benar,” ujarnya.

Kedua kata Yunihar adalah pembiaran yang dilakukan oleh pejabat dan pemerintah daerah mulai dari tingkat RT, RW, terus naik ke tingkat Kepala Desa atau lurah sampai ke kecamatan dan dinas.

“Instrumen-instrumen pemerintah yang tugasnya mengawasi itu tidak bekerja secara optimal. Bukan berarti tidak mau bekerja terkadang juga oknum-oknum itu bekerja sebaliknya dengan cara melakukan upaya lobi-lobi, bisa membekingi dengan dalih atas nama masyarakat lah, kejaroan lah atau organisasi apa lah ini yang menurut saya menjadi masalah,” papar Yunihar.

Baca Juga : Ketua Apdesi Teluknaga Geram Marak Penjualan Obat Jenis Eximer dan Tramadol

“Sehingga pelanggaran-pelanggaran itu terlihatnya dibiarkan. Malah bukan terlihat lagi, faktanya memang dibiarkan,” sambungnya.

Yunihar pun berpendapat dengan pembiaran yang dilakukan instrumen pemerintah daerah bisa dikatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran sebagaimana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di antara lain tentang ASN, dan regulasi terkait di daerah tersebut.

“Kan sebagai ASN bekerja sesuai tupoksi nya, kalau tupoksi nya tidak dijalankan dalam hal ini misalnya ada pembiaran pembiaran pelanggaran dalam aktualisasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), berarti aparat ataupun ASN tersebut telah melanggar kedisplinan.”

“Saya kira tentu dengan adanya pelanggaran tersebut mereka harus mendapatkan sanksi,” tandasnya.

Baca Juga : Marak Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang, Resahkan Warga

Yunihar menambahkan kepala daerah sejatinya bisa langsung terjun ke lapangan kalau kondisi nya urgensi akibat maraknya Bangli di suatu wilayah.

“Dengan catatan instrumen atau struktur di bawahnya bekerja dengan tidak baik melakukan penindakan tegas saya kira perlu karena bagaimana pun kepala daerah harus bertanggung jawab karena merupakan pimpinan tertinggi di suatu wilayah,” kata Yunihar.

Jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, penataan ruang di bantaran sungai sangat penting guna ketersediaan sarana ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan tingkat polusi dan kepadatan penduduknya sangat tinggi.

“Dibutuhkan kawasan terbuka hijau untuk menetralisir tingkat stres dari kemacetan dan kebisingan. Sehingga kawasan ruang terbuka hijau salah satunya di bantaran sungai sangat diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga : Marak nya Sekolah Masih Menjual Buku LKS

Kemudian pelaku usaha yang melakukan kegiatan komersilnya di bantaran sungai, Yunihar menegaskan jika sangat bisa di jerat ke ranah pidana, karena mendirikan lahan di atas yang tidak berizin atau zona yang dilarang.

Selain itu, pemerintah daerah mengalami kerugian berupa tidak mendapat income berupa retribusi  guna kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Membangun saja tidak boleh apalagi melakukan aktivitas usaha di lahannya. Kalaupun ada, berarti ilegal kalau ilegal berarti pidana. Pemerintah daerah juga alami kerugian tidak mendapat income berupa retribusi untuk PAD. Yang ada paling preman atau oknum aparat mendapat jatah dari situ,” tegas Yunihar.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) Dulamin Zhigo mengatakan bahwa Bangli tempat usaha yang berdiri di atas lahan pengairan milik negara di Kecamatan Teluknaga telah melanggar ketentuan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga : Peredaran Upal Marak di Kabupaten Serang

“Melanggar UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas itu. Kenapa? Karena berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin,” ucap Zhigo kepada wartawan.

Lantas, Zhigo mempertanyakan kinerja pemerintah daerah selama ini yang terkesan membiarkan Bangli tetap berdiri selama belasan tahun.

“Dimana peran pemerintah daerah selama ini, ko gak ada tindakan tegas yang jelas-jelas melanggar peraturan,” tanya Zhigo dengan geram.

Ia memaparkan dalam ketentuan Pasal 61 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kemudian, lanjut Zhigo memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

“Kalau melanggar sanksinya selain pembongkaran ada pidananya juga itu,” tandasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA