Masyarakat Keluhkan Pelayanan yang Buruk dari Samsat Kota Cilegon

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 18:36 701 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Cilegon, Warga masyarakat Kota Cilegon mengeluhkan pelayanan kantor Samsat Kota Cilegon yang dinilai sangat lamban dikarenakan kurangnya jumlah personal pelayanan Samsat Kota Cilegon.

Hal tersebut disampaikan oleh Deden Suryana warga Kabupaten Serang, kepada MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (25/06/2025) pagi pukul 09.00 Wib.

“Kami masyarakat ini mau bayar pajak bukan mau mengemis, tapi kenapa masyarakat yang mau membayar pajak justru malah mendapatkan pelayanan yang sangat buruk begini?, kami minta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk secepatnya membenahi pelayanan yang sangat buruk begini dari Samsat Cilegon. Buktikan kerja yang baik, jangan cuma omong doang,” ucapnya dengan nada kesal.

Menurut Deden, para petugas pelayanan di Kota Cilegon saling lempar tanggung jawab antara petugas Samsat dengan petugas aparat kepolisian yang bertugas di kantor Samsat Cilegon.

“Tolong Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur untuk petugas penggesekkan kendaraan dan lainnya jumlahnya ditambah 4 atau 5 orang lagi, masa masyarakat yang mau ngurus penggesekan kendaraan jumlahnya begitu banyak tapi petugasnya cuma satu orang? kapan kelarnya kalau pelayanannya kayak begini?,’ tegas Deden.

Baca Juga : Oknum Wartawan Bekingi Bensin Eceran Pertalite di SPBU 34-15202 Kabupaten Tangerang

Lanjut Deden, masyarakat sudah berusaha untuk taat pajak, tapi kenapa aparatur pelayanan pajaknya cara kerjanya sangat tidak baik seperti ini. Dirinya juga sudah coba berusaha untuk meminta penjelasan dari Kanit Samsat Kota Cilegon terkait buruknya pelayanan dari kantor Samsat Kota Cilegon, namun dirinya mengaku mendapat jawaban yang tidak semestinya, seolah Kanit tersebut “angkat tangan” tidak memberikan solusi yang kongkrit saat menerima keluhan dari masyarakat.

Dirinya juga memberikan informasi bahwa di kantor Samsat Kota Cilegon, Diduga ada beberapa oknum aparat pelayanan Pajak yang melakukan praktek Pungutan liar (Pungli), jika mau melalui jalur belakang (Calo-red) untuk proses Pemutihan atau Balik Nama dan lain-lainnya, kalau mau terima cepat dan beres dikenakan pungutan sebesar Rp1, 5 juta rupiah sampai Rp 2 juta rupiah.

“Para petugas Samsat itu kan gajinya dari masyarakat yang membayar pajak, lah kalau masyarakat jadi males bayar pajak karena pelayanan nya buruk begini nanti mau dapat gaji dari mana mereka,” tandas Deden Suryana, yang juga adalah pimpinan ormas tingkat nasional di Kabupaten Serang ini mengakhiri keterangannya kepada awak media.(Are/Red-TA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA