Masyarakat Pemohon Sertifikat Kecewa dengan Pelayanan di BPN Kabupaten Tangerang yang Tidak Prima

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Masyarakat Kabupaten Tangerang yang mengajukan permohonan pengajukan pembuatan sertifikat di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang-Banten, merasa SANGAT kecewa dengan pelayanan kepada masyarakat pemohon yang tidak maksimal dan prima.

Menurut Agus salah seorang warga masyarakat yang minta identitasnya disamarkan, dirinya sebagai pemohon pembuatan sertifikat tanah hak milik, berbagai persyaratan yang diminta oleh pihak BPN sudah dipenuhi, akan tetapi walaupun berkas persyaratan sudah lengkap sampai dengan pengukuran. Akan tetapi ironisnya pelayanan dari pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang LAMBAN dalam proses pembuatan sertifikat (terlalu lama) untuk terbitnya sertifikat yang diharapkan.

“Sebagai pemohon saya datang berulang- ulang kali untuk langsung menanyakan kepada loket pelayanan sudah sejauh mana proses pembuatan sertifikat tanah milik saya itu diselesaikan, akan tetapi yang saya dapatkan dari loket informasi pelayanan hanya janji-janji saja, sehingga terbitnya sertifikat tanah milik saya itu tidak jelas kapan diterbitkan,” tandasnya.

Jangan Lewatkan : Dewan Da’wah Kota Tangsel Serukan Masyarakat Tangerang Selatan Tidak Merayakan Malam Pergantian Tahun 2022 | pemohon

Bahkan menurut Agus, banyak warga masyarakat yang sudah lebih dari satu tahun, dua tahun bahkan sampai ada yang sudah lima tahun hingga saat ini belum juga diterbitkan sertifikat tanahnya.

“Sebenarnya berapa lama sih proses pembuatan sertifikat tanah itu?,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan kepada pihak BPN, seharusnya pihak BPN Kabupaten Tangerang TRANSPARAN dan AKUNTABEL kepada pihak pemohon. Menurutnya, BPN Kabupaten Tangerang DIDUGA masih menerapkan paradigma lama, yaitu masih saja menerima GRATIFIKASI (Pungli) antara pemohon dengan oknum BPN.

Masyarakat Pemohon Sertifikat Kecewa dengan Adanya Pelayanan di BPN

“Pemohon meminta kepada instansi terkait khususnya BPN bagaimana seharusnya Pelayanan Terpadu Satu Atap secara Yuridis hukumnya di Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang. Untuk dirinya meminta kepada Menteri Negara Agraria, Kejagung, Sestama BPN RI, Irjen BPN, Kanwil BPN Banten, untuk membenahi pelayanan pembuatan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Badan Publik Tidak Mesti Menunggu Surat Permohonan | masyarakat pemohon

“Kami meminta agar keluhan warga masyarakat ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak instansi terkait, dan meminta agar ditindak Tegas apabila ada dugaan oknum-oknum aparat terkait yang melakukan PUNGLI,” tegasnya.

Ditambahkan Agus, perlu kiranya pihak KPK turun langsung untuk menyelidiki terkait pelayanan pengurusan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang khususnya, dan umumnya untuk semua kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia. (Risti & Adhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.