Nunggak Retribusi Sampah Hingga 800 Juta, Kadis LH Kota Serang: Jangankan Peduli TPSA, Bayar Retribusi Aja Pemkab Telat

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Jun 2020 22:22 619 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengultimatum Pemerintah Kabupaten Serang terkait tunggakan pembayaran retribusi sampah yang belum terbayar hingga mencapai kisaran 800 juta hingga bulan september tahun ini agar supaya dilunasi.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada itikad baik dari Pemkab Serang, maka jangan harap akan dapat membuang sampahnya kembali di Tempat Pembuangan sampah Terakhir (TPSA) Cilowong Kota Serang.

“Tunggakan tersebut terjadi lantaran selama empat bulan terakhir ini Pemkab Serang selalu menunggak pembayaran retribusi sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPSA) Cilowong Kota Serang, jadi nantinya dalam batas limit waktu September tahun ini jika tidak ada itikad baiknya Pemkab, DLH Kota Serang akan menutup trayek – trayek pengangkutan sampah dari Kabupaten Serang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Serang Ipiyanto usai acara apel kesiapan pasukan “Orange” kebersihan Kota Serang dalam peningkatan kinerja di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Minggu (14/06/2020)

Akibat dari keterlambatan tersebut, jelas Ipiyanto, jelas sangat mengganggu dan menyusahkan, selain menggangu program, kinerja, pihaknya juga mendapatkan teguran lantaran tidak dapat mencapai target retribusi.

“Pemkab Serang itu, jangankan ada pedulinya terhadap TPSA Cilowong, bayar retribusi aja telat, artinya bayar retribusi aja hingga saat ini nunggak hampir 800 juta, ga ada pedulinya,” jelasnya.

Apapun alasannya, terang Ipiyanto, masalah tunggakan itu kewajiban, dan harus dibayar, kalaupun ada alasan masalah pelimpahan kewenangan seperti yang diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Serang, hal itu bukan bukan urusannya.

“Kalau buat saya, hal itu bukan urusan saya, masalah alasan pelimpahan kewenangan ke Kecamatan itukan internal mereka, tapi kewajiban untuk membayar retribusi itu kewajiban dan harus dibayar, kita lihat nanti setelah anggaran perubahan. Karena dari Kadis LH Kabupaten Serang sudah menjanjikan akan menganggarkan dianggaran berikutnya dan akan membayar semua tunggakan retribusi pada kita, namun apabila hal itu tidak dilakukan, mau tidak mau suka tidak suka kami dari DLH Kota Serang akan menutup trayek – trayek pengangkutan sampah dari Kabupaten Serang.” tandasnya. (fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA