MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PDAM Tirta Benteng (TB) tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa, Gordon menuturkan jika peraturan teknis perizinan sudah online, tapi kenyataan ketika di buka di situsnya Perizinan Kota Tangerang nomor IMB 647/kep.01.155/DPMPTSP/IMB/Thn.2019 milik PDAM Tirta Benteng tidak terdaftar.
Diketahui, papan plang IMB yang terpampang merupakan model yang lama. Di plang IMB tersebut juga terlihat beberapa tanda tangan.
“Diduga plang IMB itu palsu, selain tanda tangan patut dipertanyakan izin tersebut ketika di buka di database Website Perizinan Kota Tangerang bahwa nomor IMB tersebut belum terdaftar,” tandas Gordon
Lanjut Gordon, semua perizinan di Kota Tangerang sudah by sistem online, masyarakat kota tangerang bisa membuka dan mengetahui langsung perizinan itu sudah terdaftar atau belum.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan Sasa Sukmana mengklaim bahwa Website online Perizinan tidak akan bisa memberikan informasi terkait sudah melunasi pembayaran izin IMB, yang bisa membuka itu si pemilik dan DPMPTSP sendiri.
“Silahkan tanya aja ke Kominfo untuk masalah databese kenapa ketika di buka bahwa nomor SK: 647/Kep.01.155/DPMPTSP/IMB/Th.2019 tidak tercatat, orang di kami sudah tercatat dan sudah di bayar pemilik IMB,” kata Sasa Sukmana saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/12/2019). (Rendi)
Tidak ada komentar