Penerima KPM PKH di Gempol Sari Kabupaten Tangerang, Mengaku Kerap Diminta Upeti 10 Persen Oleh Ketua Kelompok

MediaBantenCyber.co.id(MBC) Kabupaten Tangerang, Dugaan adanya permintaan uang kepada penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terjadi di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

SR seorang KPM PKH – BPNT mengaku dirinya kerap diminta uang oleh Ketua Kelompok setiap kali dirinya menerima pencairan uang dana PKH.

“Besaran yang diminta mencapai 10 persen,” ungkap Janda dua anak ini, kepada awak media, belum lama ini.

SR juga heran dengan bantuan yang ia terima, selain dirasakan tidak sesuai dengan nominal Rp200 ribu. Bahkan, ia diminta uang sebesar Rp20 ribu setiap menerima bahan pangan BPNT PKH. “Alasannya uang untuk kebersamaan,” imbuhnya.

Ia berharap, pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Ia juga meminta dinas terkait atau Kadinsos Kabupaten Tangerang mengkroscek praktik tersebut. “Apakah ketua kelompok inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok pada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, AG akui tarik uang kepada penerima PKH. Alasannya, uang digunakan untuk biaya angkut bahan pangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari agen BRILink Desa Kedaung Barat ke penerima PKH di desanya.

“Sudah aturannya ambil bahan pangan program BPNT ke agen BRILink milik Heriyah di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Itu disuruh Pendamping PKH Desa Kedaung Barat bernama Firman,” kata AG, saat ditanya Awak media, alasannya tarik uang dari KPM PKH dan ambil bahan pangan di luar Desa Gempol Sari pada Senin ( 21/12/2020).

AG menyebut, meskipun meminta uang Rp 20ribu per KPM saat penyaluran bahan pangan program BPNT, namun KPM tidak meski memberikan uang senilai Rp 20ribu. “Kadang ada yang ngasih 20ribu, ada yang kurang dari Rp20 ribu, bahkan ada yang tidak ngasih juga tidak apa,” akuinya.

Ditanya wartawan tentang siapa yang menyuplai bahan pangan ke agen BRILink di Desa Kedaung Barat, AG mengatakan Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Sepatan Timur BSR yang menyuplai bahan pangan ke agen BRILink Desa Kedaung Barat.

Saat dikonfirmasi, Korcam PKH Sepatan Timur BSR tidak memberikan bantahan terkait pengakuan AG, Ketua Kelompok KPM PKH Desa Gempol Sari. Bahkan, ia mengakui yang mengkoordinir penyuplaian bahan pangan ke agen BRILink ke Desa Kedaung Barat.

Sementara Ketua FA – AMPUH (Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) Winata mengatakan pengarahan yang dilakukan oleh pendamping kecamatan itu adalah suatu Pelanggaran yang ada di Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran BPNT.

Pendamping kecamatan sudah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Saya berharap kepada kepala dinas sosial kabupaten Tangerang agar diganti pendamping kecamatan yang sudah melanggar aturan.

“Bilamana tidak ada sanksi tegas berarti ini merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pejabat terkait dengan kewenangannya. FA – AMPUH (Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) menilai catatan buruk (Raport Merah) buat kepala dinas sosial kabupaten Tangerang,” tegas Winata biasa akrab dipanggil Catur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.