Polda Banten Sita 71 Kg Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 20:22 306 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang — Polda Banten menyita 71 kilogram sabu dari dua kasus besar peredaran gelap narkotika sepanjang Maret 2026. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka diamankan dan terancam hukuman mati.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/03/2026), dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki bersama jajaran pejabat utama.

Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Tersangka berinisial AD ditangkap saat membawa sabu seberat ±15,8 kilogram yang disembunyikan dalam koper untuk mengelabui petugas.

Kasus kedua terungkap pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Dua tersangka berinisial BR dan MN diamankan setelah petugas menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur Lampung–Merak sebagai rute distribusi menuju Pulau Jawa.

“Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga rekayasa kendaraan. Ini menunjukkan jaringan bekerja secara terorganisir,” ujarnya.

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai ±71 kilogram sabu. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam, dua kendaraan roda empat, serta sejumlah uang tunai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Banten menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Jaringan di atasnya akan terus kami telusuri hingga tuntas,” tegasnya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama memberantas kejahatan tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA