MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Unit Reskrim Polsek Kresek Resta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di Perumahan Griya Islam Desa Kresek Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/7/2019) Pukul 14.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH kepada Awak Media, Selasa (30/04/2019) membenarkan atas keberhasilan Tim Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang dalam Mengungkap Kasus tindak pidana Pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Korban atas nomor LP / 11 / K / VII / 2019 / Sek. Kresek, tgl 22 Juli 2019 atas nama Erika Julia Putri (25).
Sementara Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Syabilul Alif menjelaskan Pelaku melakukan Pembobolan Rumah Warga tersebut, yaitu berinisial SG (21) yang merupakan warga Desa Talok, Kecamaran Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pelaku melakukan Aksinya berawal dari Pukul 13.30 WIB, Pelaku bertemu dengan Iyan (Saksi-Red) kemudian Pelaku meminta tolong untuk diantarkan ke Lokasi kejadian. Ketika Pelaku dan Iyan sampai di Lokasi, Pelaku menyuruh pergi Saksi untuk pulang Kerumahnya, kemudian Pelaku melihat sekeliling Lokasi, Pelaku langsung masuk ke Rumah dan membawa kabur Motor Matik yang ada.
Kemudian Pelaku langsung menjual Sepeda Motornya di Medsos yang diketahui oleh Pacar Korban. Sehingga Pacar Korban mencari Pelaku dan membawanya ke Polsek Kresek.
“Terhadap Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan Hukuman kurungan Penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini Tersangka beserta Barang Bukti diamankan di Mapolsek Kresek untuk Proses Penyidikan lebih Lanjut,” tutup Kapolresta. (Asep)
Tidak ada komentar