Tanpa Perlawanan, BS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Mediabantencyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap pelaku berinisial BS alias BD (36) seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Karena Kepemilikan terhadap Narkoba jenis Sabu.

“Ya, Alhamdulillah saudara BS berhasil kita amankan dirumahnya wilayah Cibodas, Tangerang, tanpa ada perlawanan dari dirinya,” terang Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif, Rabu (9/10/2019) Pagi.

Kapolresta Tangerang menjelaskan, BS diringkus berkat adanya bantuan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan Narkoba jenis Narkoba di lokasi tersebut, serta berdasarkan laporan Kepolisian Nomor: LP / 250 / A / X/ RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal: 06 Oktober 2019.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka BS, Polisi menemukan Barang – bukti 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam plastik Bubble Warp warna putih yang isinya Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,46 Gram dan 1 Pipet kaca yang dibungkus dengan aluminium foil,” terang Sabilul

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2019 atau pasal 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) dengan ancaman kurungan Penjara minimal selama 4 Tahun. Kini, Tersangka beserta Barang – buktinya diamankan di Polresta Tangerang, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba, yaitu dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, mengawasi prilaku Anak – anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?