Sekuriti Kejari Tangsel Aniaya Wartawan, Komunitas Jurnalis Akan SERET Pelaku Dengan UU Pers

Mediabantencyber.co.id (MBC) Kota Tangerang Selatan, Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, dan kali ini berlangsung di area Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dan pelakunya adalah oknum sekuriti kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Korban bernama Danang, dan dirinya bekerja di salah satu media online lokal. Saat kejadian pada Jumat (19/02/2021) malam, Danang DISERET dengan kondisi leher dipiting di area Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Bahkan file hasil dokumentasinya pun dirampas serta dirusak tanpa penjelasan.

Kejadian tersebut sontak membuat berbagai komunitas dan individu wartawan se-Tangerang Raya menjadi Berang (marah) dan mengancam akan MENYERET dan Melaporkan pelakunya ke Polres Tangerang Selatan atau Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan menjerat pelaku (sekuriti) dengan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga : Pelaku Penjambretan HP di Pinggir Jalan Ternyata Oknum Satpam Bank

“Kami marah dan geram, kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan seakan tak pernah habis – habisnya. Padahal kerja kami para jurnalis sudah sangat jelas dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang Kemerdekaan Pers, dan tentunya hak konstitusional para jurnalis atas peliputan yang dilakukan,” tandas Tejo mantan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forwat Tangerang Selatan.

Lanjut Tejo, kejadian yang dialami Danang tersebut jelas sangat mencoreng citra Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebagai simbol Penegakkan hukum di Kota Tangerang Selatan. Untuk itu dirinya mengajak kepada segenap insan Jurnalis khususnya yang meliput di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk jangan Diam atas pelanggaran hukum terhadap kerja insan Pers yang sedang melakukan peliputan tersebut.

“Saat ini saya bersama rekan – rekan jurnalis lainnya di Kota Tangerang Selatan sedang melakukan koordinasi. Jika tidak ada aral melintang insya Allah besok Selasa kami akan melaporkan peristiwa pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis ini ke Mapolres Tangerang Selatan atau Polda Metro Jaya,” tegas Tejo yang juga Pemred disalah satu media Online di Banten. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.