MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Pansus Aset Kota Serang sampaikan 3 hal sesuai amanat Undang – Undang (UU) No 32 tahun 2007 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, dan sepakat bahwa fasilitasi Gubernur Banten dalam polemik aset ini sudah menjadi kebutuhan mendesak.
3 hal tersebut yaitu pertama terkait sisa penyerahan aset dari Pemkab ke Kota Serang sebanyak 227 item, kedua terkait penyerahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan usahanya ada di Kota Serang, kemudian yang ketiga masalah utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang.
“Dan itu juga telah kami sampaikan pada teman – teman di BPKAD Kabupaten Serang, saat Pansus Aset DPRD Kota Serang lakukan kunjungan kerja ke kantor BPKAD Kabupaten Serang untuk diskusi dan silaturahmi secara kekeluargaan tentang progresnya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Tb Ridwan Akhmad di ruang kerjanya, Senin (02/02/2020).
Dalam pertemuan tersebut, terang Ridwan, BPKAD menyampaikan bahwa, untuk utang piutang dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Kota Serang tersebut hanya terkait urusan Pajak dan Restribusi (PBB), dan itu sudah disampaikan dan diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, selain itu tidak ada lagi.
“Artinya saya kira sisa kerja Pansus ini kita sepakat setelah kita bertemu dengan Kepala BPKAD Pemkab Serang ada 2 hal saja, yaitu sisa aset yang belum diserahkan sebayak 227 item tersebut dan BUMD Kabupaten Serang yang kedudukan usahanya ada di Kota Serang,” terangnya.
Selain itu, jelas Ridwan, dalam kunjunganya tersebut, Pansus ingin lakukan verifikasi ulang terkait data sisa aset yang belum diterima sebanyak 227 item tersebut atau kemudian ada potensi lainnya.
“Dalam pertemuan tersebut, Kabid Aset menyampaikan ada 3 sampai 5 item bidang tanah yang akan diserahkan pada Pemkot Serang hingga kalau kami hitung itu dari 227 sisa aset itu bisa menjadi 230 jumlahnya akan tetapi sisa kepastian sisanya kami tunggu lihat hasil verifikasi bersama antara BPKAD Pemkab Serang dan BPKAD Kota Serang nanti,” jelasnya.
Sampai saat ini, terang Ridwan, masalah Pemkab Serang belum dapat menyerahkan sisa aset yang ada pada Pemkot Serang karena proses pembangunan Puspemkab Serang terkendala pada kepemilikan lahan, dengan kondisi seperti ini, disisi lain ada hak Pemkot Serang yang lindungi dan diperintahkan UU No 32 tahun 2007 batas maksimal 5 tahun masalah aset.
“Maka kami sepakat bahwa fasilitasi Gubernur Banten dalam masalah aset ini sudah menjadi kebutuhan mendesak, baik kami di Pansus yang mewakili Pemkot juga Pemkab Serang, sehingga dalam waktu dekat juga saya sampaikan tadi bahwa Pansus akan melayangkan surat melalui Ketua DPRD Kota Serang pada Gubernur Banten dan kami harap pa Gubernur berkenan menerima kami, dan Pansus juga nantinya akan mengajak juga BPKAD Pemkab Serang untuk bersama – sama menghadap Gubernur agar proses mediasinya nanti klier dan jelas,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut Ridwan, Gubernur Banten harus turun tangan. Karena sesuai amanat Undang – Undang (UU), Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan dalam amanat UU No 32 tahun 2007 yang berbunyi, apabila dalam jangka 5 tahun Pemkab Serang tidak menyerahkan seluruh asetnya pada Pemkot Serang, maka Gubernur Banten wajib turun tangan untuk memfasilitasi masalah aset ini agar cepat selesai,
“Terkait masalah lahan Puspemkab Serang yang bermasalah itu kita tidak ikut campur, Itu kewenangan Pemkab Serang, kita hanya fokus pada hak yang diberikan Undang – undang pada kita bahwa aset Pemkab Serang yang ada di Kota Serang itu harus diserahkan, dan kalau mereka terkendala dengan Puspemkab saya rasa nanti itu bisa diselesaikan pada saat konsultasi pada Gubernur, itu teknis, kami memaklumi alasan itu, yang jadi permasalahan ini tapi jangan menggantung – gantung terus seperti ini, harus ada titik temunya, jangan jadi alasan lantaran belum dibangunnya Puspemkab Serang untuk menjadikan berlarut – larutnya menyerahkan sisa asetnya pada Kota Serang, harus ada titik temunya seperti apa. Insya Allah nanti akan kita sampaikan hasilnya kembali setelah bertemu dengan Gubernur.” Tandasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar