TPA Jatiwaringin Ditutup KLH, DPRD: Peringatan Serius untuk Pemkab Tangerang

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 21:31 330 admin22

MediaBantenCyber.co.id  (MBC) Tangerang, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memberikan respons terhadap penutupan pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Anggota Komisi II, Deden Umardani, menilai bahwa penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri LHK merupakan sebuah peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan dalam pengelolaan sampah di area seluas 31 hektare tersebut.

“Ini adalah sebuah peringatan yang signifikan dan menciptakan catatan negatif bagi Pemkab Tangerang, yang dianggap gagal dalam mengelola TPA. Terlebih lagi, tindakan ini sampai mengarah pada perintah penyegelan dan ancaman pidana,” ungkap Deden kepada wartawan pada Senin, 19 Mei 2025.

Deden juga menyatakan bahwa Komisi II berencana untuk memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan mengenai perintah penutupan TPA Jatiwaringin, yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin dilakukan dengan teknologi modern yang ramah lingkungan, menggantikan metode open dumping yang sudah ketinggalan zaman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbaikan pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, dengan memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang telah dibangun untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.

“Upaya untuk memodernisasi TPA Jatiwaringin sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, namun terkendala oleh masalah perizinan di tingkat pusat,” jelasnya.

Deden juga menambahkan bahwa kurangnya anggaran menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi buruknya pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Ia mencatat bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengolahan sampah masih sangat minim, tidak mencapai 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Intinya, masalah TPA Jatiwaringin ini menjadi catatan penting dan kita harus mengakui adanya kesalahan. Mari kita bersama-sama mencari solusi untuk perbaikan,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA