Mediabantencyber.co.id – Tangerang Selatan, Kecelakaan yang menimpa mahasiswi Universiatas Islam Negri (UIN) Jakarta beberapa hari lalu di kawasan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, akibat tergilas mobil dum truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Wakil Presiden (Wapres) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah, Riski Ari Wibowo mendukung langkah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya yang akan melakukan somasi kepada Walikota Tangerang Selatan terkait kecelakaan tersebut pada Jum’at (18/10/2019) pagi ini dikantor Puspemkot Tangsel.
Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Ketua umum Permahi Tangerang Raya Athari Farhani bersama jajarannya, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jalan Ir H. Juanda, Ciputat, pada Rabu (16/10/2019) malam.
“Saya selaku perwakilan Dema UIN Syarif Hidayatullah, merasa memiliki kewajiban untuk terlibat memberikan teguran Kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, karena bagaimanapun mahasiswi yang nyawanya terenggut pada Senin lalu merupakan bagian dari keluarga besar UIN. Maka bersama dengan Permahi Tangerang Raya kamu siap untuk melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel,” tandas Riski.
Riski juga menambahkan pihak Pemkot Tangsel agar menindak lanjuti kasus yang menimpa Mahasiswi UIN tersebut, karena menurutnya sesuai Perwal (Peraturan Walikota) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2012, operasional dumb truk itu pada pukul 22.00 – 05.00 WIB. Menurutnya peraturan Walikota Tangsel tersebut perlu adanya evaluasi berkala.
“Meski pada peraturan tersebut hanya berlaku dibeberapa ruas jalan, namun menurutnya hal itu merupakan kesalahan Pemkot yang tidak mengevaluasi peraturan tersebut secara berkala,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Permahi Tangerang Raya Athari Farhani, kepada MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (15/10/2019) Athari menyatakan sikap tegasnya dengan berencana melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel, perihal kebijakan pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Tangsel, yang merupakan penyebab dari peristiwa kecelakaan tersebut.
Ia juga menilai kebijakan Pemkot Tangsel yang dituangkan dalam Perwal sudah tidak relevan, dan terdapat dugaan adanya unsur kelalaian dan keteledoran Walikota Tangsel perihal aturan yang dibuat tersebut.
“Seperti tertuang dalam Pasal 5 pada Perwal tersebut, jelas bahwa adanya evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan anggkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (Satu) kali dalam setahun. Namun, sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru, artinya 7 tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan ini,” jelasnya.
Dia menambahkan disisi lain, menurutnya peraturan tersebut sudah tidak relevan, karena sebagaimana dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentuk dan Susunan Perangkat Daerah.
“Dinas perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika telah dipisahkan, sementara dalam Perwal nomor 3 tahun 2012 dinas tersebut masih menyatu. Untuk itu kami Permahi Tangerang Raya akan melayangkan Somasi Kepada Walikota Tangerang Selatan atas adanya unsur keteledoran dan kelalaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” Pungkasnya. (BTL)
Tidak ada komentar