MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Niat hati hidup di rumah cluster bisa mendapatkan kenyamanan tempat tinggal, namun yang didapatkan justru ketidaknyamanan.
Seperti dialami Didik dan Jecksen yang membeli rumah di Cluster Karelia Village, Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Yang didapatkan, kata keduanya justru sebaliknya. Pasalnya penghuni bisa saja membangun seenaknya dan pengembang membiarkannya.
Didik yang juga sebagai Ketua RW 019, Lingkungan Karelia Village, itu didampingi tetangganya Jackson yang merupakan RT setempat, sama – sama mengemukakan kenyamanan di kawasan bergengsi Paramount itu terusik pasca salah seorang warga baru berinisial IK mendirikan bangunan tambahan di samping rumahnya.
“Kami berharap, untuk bangunan tersebut Satpol PP harus secepatnya membongkar bangunan yang tanpa IMB itu. Biar ada efek pembelajaran yang tidak diikuti penghuni lainnya,” ucap Didik Kamis (13/02/2020).
Dia menambahkan, seharusnya pengembang pun tidak membiarkan yang melanggar site plan. Mestinya, penghuni tidak semaunya mendirikan bangunan tambahan, karena pihak pengembang sudah merancang dengan sebaik – baiknya lingkungan cluster agar selalu nyaman bagi penghuninya.
“Apalagi ada aturan, katanya lagi, untuk tampak bangunan dari depan tidak boleh diubah. Waktu dipasarkan, model rumah dan lingkungannya kan menjadi tarik pembeli, yang menjadikan perumahan ini mempunyai nilai jual dalam fungsi dan keindahan. Tapi tiba – tiba dibiarkan saja warga membangun seenaknya,” beber Didik yang masih mengingat alasan dirinya membeli perumahan itu.
Anehnya lagi, lanjutnya, berani – beraninya tanpa dibekali IMB si pemilik rumah tersebut terus melanjutkan pendirian bangunan tambahan hingga nyaris rampung. Namun, setelah makin mencuat kepermukaan persoalan ini barulah pendirian bangunan tambahan rumah tersebut dihentikan pemiliknya.
“Kami kecewa kepada pemilik rumah yang arogan membangun seenaknya dan pengembang Paramount yang membiarkan saja pendirian bangunan tambahan di perumahan cluster yang jelas ada aturan – aturannya,” ungkap Didik.
Senada dengan Didik, Jecksen yang menjadi tetangga, RT dan rekannya satu RW juga berharap pendirian bangunan tambahan yang juga seperti dibiarkan pihak Kecamatan Pagedangan ini, segera diproses secara hukum yang berlaku.
“Hal ini tentunya melanggar Pasal 1 ayat 5 Permendagri Nomor 32 tahun 2010 tentang kewajiban memperbarui izin mendirikan bangunan dengan detail bangunan terbaru. Sanksinya adalah PP 36 Tahun 2015, yakni sanksi pembongkaran,” tegasnya.
Jecksen menceritakan, atas kegaduhan yang telah terjadi, bertempat di aula kantor Kelurahan Medang pada pagi hari tadi telah dilakukan pertemuan yang menghadirkan berbagai pihak, diantaranya Kepala Trantib Pagedangan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, BP2T, manajemen Paramount dan warga Cluster Karelia.
“Pertemuan yang diprakarsai tim kuasa hukum warga yang mendirikan bangunan tambahan secara ilegal ini menemukan jalan buntu karena tidak dihadiri Camat Pagedangan dan Lurah Medang,” tandasnya. (BTL)
Tidak ada komentar