Pelayanan SKCK di Polresta Tangerang Diserbu Masyarakat, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Sep 2024 19:45 1125 admin22
MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Tangerang-Polda Banten diserbu oleh masyarakat pada Kamis (19/09/2024) pagi _____________Baca Juga :  Pasien BPJS Kesehatan DIUSIR Oleh Dokter RS Sari Asih Ciputat | pelayanan skck

Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat terutama profesi guru yang mengurus permohonan Surat Tanda Catatan Kepolisian (SKCK) untuk persyaratan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahap 3 Tahun 2024.

Kanit SPKT Polres Kota Tangerang – Polda Banten, Ipda Tibyani mengatakan dengan adanya tahapan PPG tersebut, peningkatan permohonan pembuatan SKCK meningkat cukup signifikan hingga mencapai lebih dari 500 pemohon dalam satu hari.

Baca Juga : Seorang Ibu di Solear Tangerang Diduga Dipersulit dalam Pembuatan Akta Kelahiran Anak Kandungnya

IPDA Tibyani menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SKCK, pemohon wajib membawa beberapa persyaratan diantaranya KTP asli, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta Lahir/Ijazah, Copy Sidik Jari, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah serta mengisi blanko pertanyaan. Jika berkas sudah lengkap dan diproses penerbitan, maka pemohon dikenai biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.

“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SKCK, juga bisa melalui pendaftaran secara online pada halaman web SKCK online. Dan Polresta Tangerang – Polda Banten juga memiliki fasilitas mobil pelayanan SKCK Keliling yang ditempatkan diberbagai titik sesuai jadwal.” pungkasnya, dalam rilisnya yang diterima redaksi MediaBantenCyber.co.id. pada Kamis (19/09/2024). (Della)

Baca Juga : Soal Desakan PJ Gubernur Mundur oleh Solmet, Forwatu Banten: Itu Murni Bukan Keinginan Warga

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA