Polresta Tangerang-Polda Banten Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat terutama profesi guru yang mengurus permohonan Surat Tanda Catatan Kepolisian (SKCK) untuk persyaratan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahap 3 Tahun 2024.
Kanit SPKT Polres Kota Tangerang – Polda Banten, Ipda Tibyani mengatakan dengan adanya tahapan PPG tersebut, peningkatan permohonan pembuatan SKCK meningkat cukup signifikan hingga mencapai lebih dari 500 pemohon dalam satu hari.
Baca Juga : Seorang Ibu di Solear Tangerang Diduga Dipersulit dalam Pembuatan Akta Kelahiran Anak Kandungnya
IPDA Tibyani menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SKCK, pemohon wajib membawa beberapa persyaratan diantaranya KTP asli, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta Lahir/Ijazah, Copy Sidik Jari, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah serta mengisi blanko pertanyaan. Jika berkas sudah lengkap dan diproses penerbitan, maka pemohon dikenai biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SKCK, juga bisa melalui pendaftaran secara online pada halaman web SKCK online. Dan Polresta Tangerang – Polda Banten juga memiliki fasilitas mobil pelayanan SKCK Keliling yang ditempatkan diberbagai titik sesuai jadwal.” pungkasnya, dalam rilisnya yang diterima redaksi MediaBantenCyber.co.id. pada Kamis (19/09/2024). (Della)
Baca Juga : Soal Desakan PJ Gubernur Mundur oleh Solmet, Forwatu Banten: Itu Murni Bukan Keinginan Warga
Tidak ada komentar