MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Diduga Anggota DPRD Kota Tangerang Berinisial KS, DKK dilaporkan dengan pasal 257 UU 1/2023 oleh M Rifai selaku kuasa hukum ahli waris alm Haji Lukmanul Hakim ke Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026. Dengan kasus ini, pelaporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/302/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kronologi, pelapor selaku kuasa hukum dari ahli waris alm Haji Lukmanul hakim menerangkan bahwa korban adalah pemilik dari sebidang tanah yang terletak di jl Kavling DPR blok D nomor 203, Pinang, kota Tangerang seluas 800 m2, dengan dasar Girik nomor 481.
Baca Juga : Diduga Melakukan Manipulasi Nilai Aset, Bos PT Fuyindo Multi Perdana akan Dilaporkan ke Polda Banten
Selain itu, pada bulan Desember 2025, korban mendapati bahwa terlapor telah membangun pondasi di atas tanah milik korban tanpa sepengatahuan para ahli waris Alm. Haji Lukmanul Hakim.
Karena hal tersebut, korban mengirimkan somasi kepada terlapor, namun tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengosongkan tanah tersebut, hingga saat ini.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda metro jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga : Bungkam Pers dengan Iming-iming Iklan, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Laporkan Telkom Group ke Ombudsman
Sementara M Rifai selaku kuasa hukum ahli waris alm Haji Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (1/04/2026) malam, perihal terkait kelanjutan laporan polisinya tersebut melalui via WhatsApp, dirinya mengatakan laporan polisi tersebut masih berlanjut.
“Hari ini kosasih undangan ke 2 polda metro jaya ga datang”, ucapnya. (Tim)
Tidak ada komentar