MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Surabaya, Dewan Pers menyayangkan/mengkritik dua TERDAKWA polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakannya amar putusan BERSALAH pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, (12/01/2022).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi usai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, pihak Dewan Pers sangat menghargai putusan hakim pengadilan negeri Surabaya tersebut.

Baca juga : Keluarga Korban Perampasan Tanah di Balikpapan, Kecewa dengan Berita Kompas.Com
“Menurut saya, putusan ini menjadi sesuatu hal yang menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada dan pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi ATENSI SERIUS untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer,” katanya usai menghadiri persidangan Kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga : Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Resmi Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers

Baca Juga : Pasien RSU El- Syifa Kuningan Jawa Barat KOMPLAIN Dengan Pelayanan Yang Kurang Baik Dari Petugas Medis
Menurut Agung, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara. Dirinya juga menilai mengapa hakim tidak MEMERINTAHKAN PENAHANAN kepada terdakwa Firman dam Purwanto?, padahal sudah divonis BERSALAH dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga : Dewan Pers Putuskan Detikcom Bersalah Terkait Pemberitaan Soal Dana Hibah Untuk Ponpes se-Banten
“Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,” tegasnya.(BTL)
Baca Juga : Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Berikan Kesaksian di Sidang MK
Baca Juga : Diduga Tak Terima Uang Sesuai Keinginan, Client Advokat Lukmanul Hakim Tetap Mendekam Di Tempat Rehabilitasi
Baca Juga : DPD PKS Gelar Konferensi Pers Terkait Bergabungnya Narji
Tidak ada komentar