Diduga Tak Terima Uang Sesuai Keinginan, Client Advokat Lukmanul Hakim Tetap Mendekam Di Tempat Rehabilitasi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Sukabumi, Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang tepat dilukiskan kepada client dari Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH yang berinisial “PHS”. PHS dikirim oleh Polres Sukabumi ke salah satu yayasan rehabilitasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yaitu Yayasan Karunia Aksi Bangsa Indonesia (YKABI) atas dugaan menggunakan obat terlarang yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat._____________________Baca Juga : Pungli Merajalela di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, PKL Diminta Uang Siluman Hingga 6 Juta Rupiah

Pihak keluarga PHS yang memiliki kedekatan dengan Advokat Luqman meminta bantuan dari Advokat yang dikenal lantang menyuarakan kebenaran tersebut setelah pihak keluarga menemui jalan buntu saat mengurus sendiri untuk mengeluarkan PHS dari yayasan tersebut.

“Pengelola yayasan bernama pak Asep awalnya meminta uang 15 juta kepada kami pihak keluarga setelah kami bernegosiasi akhirnya turun menjadi 10 juta dan deal diangka 7 juta, awalnya pak Asep tidak bersedia mengeluarkan anak kami dan akhirnya terjadi kesepakatan seperti itu dan pak Asep minta segera dikirimkan uang tersebut tetapi karena kami tidak memiliki uang sebesar 7 juta rupiah kami tidak bisa mengirimkan uang tersebut yang akhirnya anak kami masih berada di yayasan tersebut dan pak Asep tak bisa dihubungi kembali oleh kami yang akhirnya kami meminta bantuan kepada Advokat Luqman,” kata mertua dari PHS.

Pada saat Advokat Luqman dihubungi pihak keluarga PHS, Advokat Luqman langsung mendatangi yayasan tersebut dan sampai di sana sekitar jam 8 malam yang akhirnya tidak diperbolehkan masuk dan diberikan nomor hp pengelola yaitu Asep dan setelah dihubungi Asep meminta Advokat luqman untuk datang kembali keesokan harinya karena waktu sudah malam.

“Saya sudah datang dan memang waktu menunjukan pukul 8 malam dan saya diberikan nomor hp pak Asep oleh penjaga yayasan, saya hubungi dan saya diminta untuk datang kembali, setelah saya datang kembali pihak yayasan pun tetap sama seperti tidak MENGHARGAI profesi seorang advokat, saya tidak diperkenankan masuk apalagi bertemu dengan client saya yang akhirnya saya melakukan pembelaan untuk client saya melalui hp dengan saudara Asep dan saya jelaskan bahwa pihak keluarga tidak mampu untuk biaya yang diminta oleh pihak yayasan maupun untuk biaya rehab PHS setiap bulannya yang akhirnya saudara Asep menyarankan kepada pihak keluarga untuk membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM),” ujar Advokat Luqman.

Sebelumnya Advokat Luqman mengakui kepada pihak media bahwa dirinya telah mendatangi pihak yayasan beberapa kali tapi tetap tidak diperbolehkan masuk untuk bertemu dengan clientnya yang menyebabkan advokat Luqman sebagai penasehat hukum PHS sangat berkeberatan atas pelayanan dari pihak yayasan.

Lebih lanjut Advokat Luqman menjelaskan bahwa “Setelah SKTM jadi dan semua data pendukung disiapkan, saya beserta orang tua dari PHS dan anak istrinya, PHS kembali mendatangi yayasan tersebut tapi lagi-lagi kami tidak dilayani bahkan terkesan dipersulit pintu gerbang pun tidak dibukakan, boro-boro kami ketemu dengan saudara Asep maupun client kami PHS, mungkin pihak yayasan kecewa karena tidak menerima uang sesuai keinginan mereka sampai profesi advokat pun tidak dihargai mereka, dan tidak ada rasa kasihan sedikitpun melihat istri dan anak dari PHS yang masih kecil yang ingin berjumpa dengan bapaknya yaitu PHS. Saya akan terus memperjuangkan dengan berbagai upaya hukum agar PHS bisa kami keluarkan dari yayasan tersebut dan kepada pihak pihak-pihak terkait kami meminta perhatiannya, buka mata buka hati untuk melihat peristiwa ini,” tegasnya.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.