Diduga Sebar Fitnah, Kholid Ismail Laporkan HM ke Polda Metro Jaya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Des 2022 18:34 400 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail resmi telah melaporkan seseorang berinisial HM ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.__________Baca Juga : Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Rutin Sebar Sembako Bersama ACT

Laporan polisi tersebut diketahui bernomor LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kholid Ismail nampak didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Desember 2022.

Melalui kuasa hukumnya Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan pria berinisial HM yang telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap kliennya atas tuduhan melakukan korupsi dana hibah 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang disiarkan kepada sejumlah media massa.

“Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah. Kami berharap nanti bisa ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata Budi Santoso kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) malam.

Baca Juga : Polsek Balaraja Sebar Maklumat Kapolri di Wilayah Titik Keramaian

Budi Santoso melaporkan HM atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai pasal 310 dan pasal 311 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

“Kami berharap klien kami dapat keadilan dan nama baiknya dapat kembali baik,” sambungnya.

Selain itu, Budi Santoso mengungkap telah melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi yang jelas merugikan kliennya selaku pejabat publik.

“Tanpa konfirmasi mereka membuat berita bohong yah terhadap klien kami. Kami masih menunggu surat dari Dewan Pers, kami juga somasi kepada tujuh media online di mana yang dua media online telah memberi klarifikasi permohonan maaf dan berita juga sudah di take down,” ujarnya.

Baca Juga : Masyarakat Pemohon Sertifikat Kecewa dengan Pelayanan di BPN Kabupaten Tangerang yang Tidak Prima | sebar

Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan beberapa media massa daring telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Sekali lagi kami berharap dengan somasi kedua yang sudah kami layangkan dapat diakomodir oleh media bersangkutan tanpa proses secara hukum,” ucapnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, sesuai Konferensi Pers satu pekan lalu, ia melakukan hak sebagai warga negara yang baik, melaporkan ke pihak berwajib atas penyebaran informasi fitnah oleh HM sampai disiarkan oleh media massa.

“Sesuai konferensi pers saya satu Minggu lalu terkait fitnah yang dilakukan oleh HM, maka hari ini saya sudah kasih laporan ke Polda, kami juga telah memberikan somasi ke beberapa media dan kami tinggal tunggu lagi,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Kholid mengaku menyerahkan semua proses laporan polisi di Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukum.

“Selanjutnya saya serahkan semuanya kepada tim kuasa hukum saya untuk menangani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA