Predator Seks Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dituntut Hukuman MATI Dan KEBIRI

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa HERRY WIRAWAN sang PREDATOR SEKS pemerkosa 13 santriwatinya dituntut dengan Pidana MATI dan ditambah dengan hukuman KEBIRI serta denda senilai Rp 500 juta rupiah dan DIRAMPAS seluruh harta kekayaan yang dimilikinya untuk kebutuhan hidup anak – anaknya dari hasil PEMERKOSAAN yang Sangat Tidak Beradab tersebut. Hal itu disampaikan oleh Asep N Mulayana Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa PREDATOR SEKS Herry Wirawan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/01/2022) pagi. 

Dalam keterangan Persnya kepada para awak media usai mengikuti sidang, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulayana, Perbuatan terdakwa Herry Wirawan adalah Perbuatan Kekerasan Seks yang luar biasa. Oleh karena itu, tuntutan hukuman MATI yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu bukti dan komitmen dari JPU sebagai efek jera kepada siapapun juga untuk tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan. 

Baca Juga : Kurang Komunikasi Antara Aparatur Pemerintah dan Keluarga Ibu Turyanih, Sempat Terjadi Ketegangan Saat Proses Betonisasi Jalan TPU Sarimulya

“Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan sekaligus kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku Herry Wirawan kepada publik dan khalayak luas. Kami juga meminta agar izin yayasan yatim piatu milik terdakwa dicabut oleh pengadilan,” tegasnya. (BTL)

Jangan Lewatkan : Diduga Tak Terima Penyetopan Bangunan Semi Permanen “UMKM”, Orang Bos Parkir Kawasan Malibu ITC BSD Rusak Gerobak Pedagang dan Aniaya Penjaga Lapak

Baca Juga : Selidiki dan Bongkar Lebih dalam Sang Predator Seks Herry Wirawan

Baca Juga : Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Rispanel Arya Tetap Bersedia Diberikan Amanah Sebagai Ketua RW 08 Binong

Baca Juga : Diduga Tak Terima Uang Sesuai Keinginan, Client Advokat Lukmanul Hakim Tetap Mendekam di Tempat Rehabilitasi

Baca Juga : Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cisadane Teluknaga diduga Sengaja Dibiarkan Oleh Oknum Aparat Pemerintah Bersama Preman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.