Feradi WPI-Subur Jaya Lawfirm & Brajamusti Menangani Dugaan Perkara Pemalsuan Tandatangan dan Stempel di Ditreskrimum Polda Jateng

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mar 2026 21:26 432 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jawa Tengah, Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng (Kepolisian Daerah Jawa Tengah).
Nampak Hadir Ketua Harian DPP sekaligus Waketum (Wakil Ketua Umum) Feradi WPI (Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia) Bpk Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama Ketua Umum Feradi WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ, beserta Kepala Divisi DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendum V DPP Tyas Susanti, ASS. ADV. Daniel Rusfanto, Ketua DPC Feradi WPI Kota Semarang Bpk Sukindar, ASS. ADV. Bpk Rahman. Senin (30/03/2026).

Bersama beberapa Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI). Kehadiran team Hukum Feradi WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan & Brajamusti Lawfirm tersebut berkaitan dengan perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dokumen dalam bentuk somasi.

Baca Juga : Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Terkait Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah PIK 2

“Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Serta diatur dalam pasal 391 jo 392 KUHP Nasional dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun” kata Andi

“Kami mengantongi alat bukti awal yang cukup kuat, saksi saksi yang valid,” ungkap Andi Pramono selaku Kuasa Hukum Korban.

Baca Juga : PT KAMU Dipolisikan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Perkebunan dan Pemalsuan Surat Erfpacht

“Kami berterima kasih untuk rekan rekan wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum perkara pemalsuan dokumen ini”. pungkas Andi.

Baca Juga : IMM Banten akan Gelar Aksi di Mabes Polri, Soroti Dugaan Pengaburan Fakta dalam Kasus Pagar Laut PIK 2, IMM Banten Siap Gelar Aksi Unjukrasa di Mabes Polri

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Wilma/Heri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA