MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Penanganan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Tangerang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 443.24/KEP. 561-HUK/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberculosis.______________Baca Juga : Komunitas Penabulu Bersama Dinkes Kabupaten Tangerang Serta Insan Pers, Jalin Kolaborasi Upaya Penanggulangan Penyakit Tuberculosis (TBC) | stpi
Ketua Komunitas Eliminasi Tuberculosis Penabulu STPI Kabupaten Tangerang, Marno menilai bahwa langkah tersebut merupakan tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengeliminasi penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri itu.
Baca Juga : Oknum LSM Terima Uang “Pemerasan” Koordinasi Diduga Terkait Toko Obat Ilegal di Wilayah Cikupa | stpi
“Maka dari itu, kami mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan berharap supaya segera mengoptimalisasi tim percepatan Eliminasi Tuberculosis ini,” kata Marno kepada wartawan, Desember 2023.
dr. Sumihar Sihaloho, Selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menegaskan Komitmennya dalam percepatan penanggulangan TBC dengan terus berupaya meningkatkan capaian temuan kasus dan melakukan kolaborasi bersama lintas sektor. Komitmen tersebut guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggualangan TBC menuju Eliminasi TBC 2030.
Pihaknya berharap berharap agar penanganan Eliminasi Tuberculosis ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia mendorong agar tim eliminasi yang telah terbentuk ini dapat menjaga komitmen bersama untuk percepatan Eliminasi Tuberculosis di Kabupaten Tangerang.(BTL)
Tidak ada komentar