SERANG – MBC || Polres Serang Kota amankan Pelaku kasus tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Senin (2/9/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya Penangkapan salah seorang lelaki berinisial AG (27) yang diduga berbuat cabul pada seorang anak dibawah umur.
“Saat ini Pelaku diamankan Unit IV PPA Polres Serang Kota.” katanya. Selasa (3/9/2019).
Dijelaskan Firman, awal mula kejadian, pelaku AG (27) sedang beristirahat di lapangan daerah Pejaten dan korban yang berinial SD (6) sedang bermain di lapangan tersebut, lalu tersangka menghampiri korban kemudian tersangka memeluk dan memegang kemaluan korban.
“Saat diperlakukan begitu, korban berteriak, dan teriakan korban di dengar oleh saksi (ST) dilokasi kejadian.” jelas kapolres.
Teriakan korban membuat tersangka kabur, terang Firman, Saksi (ST) langsung menghubungi Orangtua korban dan warga sekitar guna mencari Pelaku yang belum jauh pergi.
“Akhirnya tidak lama kemudian ketika tersangka sedang makan disebuah warung makan, warga dan orangtua korban menghampiri dan membawa tersangka ke polres serang kota dengan laporan laporan nomor polisi LP-B / 273/ IX / RES. 1.24 / 2019 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 02 September 2019.” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman kurungan Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara. (Faiz)
Tidak ada komentar