Paramitha Messayu KRITIK KERAS, Saat Pandemi Covid-19 Merajalela Pemerintah Menonaktifkan Peserta BPJS PBI Untuk Masyarakat Miskin

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2020 14:51 599 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kota Tangerang Selatan, Saat pandemi Covid-19 mewabah, banyak lapisan masyarakat yang menjadi korban, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Sialnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) secara mengejutkan mengambil kebijakan menonaktifkan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Tangerang Selatan yang bersumber dari APBN.

Disaat yang sama program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh yang didanai APBD kerjasama antara Pemkot dan BPJS berakhir pada 31 Mei 2020, sehingga berdampak pada 373.602 Peserta PBI BPJS non-aktif. Hal tersebut disampaikan Paramitha Messayu anggota komisi 2 dari fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, kepada MediaBantenCyber.co.id, Kamis (04/06/2020) siang.

“Pemkot Tangsel harus segera bertindak. Jangan sampai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kesehatan ini jauh dari capaian,” tandas Paramitha Messayu.

“Sayangnya langkah kebijakan pemerintah tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan secara luas kepada masyarakat, terutama para peserta BPJS PBI. Saya mendapat banyak sekali laporan dari masyarakat terkait dengan hal ini. Ketika mereka berobat, tiba – tiba diberi tahu bahwa kartu BPJS mereka tak bisa digunakan,” ungkap Paramitha Messayu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan tersebut.

Ditambahkan oleh Paramitha, dirinya SANGAT menyayangkan terjadinya kasus ini karena kondisi kehidupan masyarakat disaat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat yang terpuruk harus menghadapi masalah yang kian menyakitkan. Oleh karena itu menurut Mitha (sapaan akrabnya) meminta kepada Pemkot Tangerang Selatan untuk menjalankan beberapa peran strategisnya dalam upaya mengatasi masalah ini.

“Pertama, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait informasi penting ini. Sosialisasinya bisa dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pengurus RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan,” terangnya, seraya menambahkan perlunya update kepesertaan BPJS PBI di Kota Tangerang Selatan.

Sosialisasi yang meluas itu, katanya, bertujuan agar masyarakat mengetahui apakah dirinya masih aktif dalam kepesertaan BPJS yang masuk segmen PBI APBN dan APBD. Jangan sampai dalam keadaan darurat, masyarakat tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan karena tidak tahu bahwa BPJS nya sudah Non Aktif akibat kebijakan ini.

Kedua, lanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus segera melakukan pemutakhiran data kembali dengan beberapa pihak, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan BPJS. Hal ini dilakukan khusus kepada segmen masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan akses kesehatan gratis. Jangan sampai masyarakat miskin terkena dampak kebijakan penonaktifan ini.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus hadir memberikan jaminan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakatnya melalui fasilitas kesehatan, dalam hal ini Puskesmas dan RSUD. Mengingat jumlah 373.602 peserta BPJS segmen PBI yang dinon-aktifkan adalah jumlah yang sangat besar,” pungkas Paramitha, menegaskan. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA