KABUPATEN TANGERANG – MBC || Masyarakat berkewajiban membayar Pajak Daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal tersebut, sangat bermanfaat meningkatkan fasilitas sarana dan prasana infrastruktur Pembangunan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Tahun ini menargetkan Pemasukan sektor pajak PBB dan BPHTB sebesar 1 Triliun lebih.
Demikian disampaikan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dwi Chandra Budiman kepada mediabantencyber.co.id di Kantor Bapenda Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (27/8/2019).
Penting bagi kita semua selaku masyarakat, dipaparkan Dwi, taat membayar pajak setiap tahunnya. Karena sudah menjadikan kesepakatan bersama bahwa PBB itu adalah kewajiban. Jika tidak dilaksanakan ada sanksi yang diberikan.
“PBB sudah kita sepakati bersama bahwa itu adalah kewajiban. Kewajiban itu ya mesti dilaksanakan, jika tidak maka ada sanksi yaitu Pemblokiran sementara dan Denda,” ujar Dwi
Lanjut Dwi, penunjang berkembangnya Pembangunan infrastrukur di segala sektor, salah satunya pendapatan daerah dari Pajak.
“Anggaran itu tidak datang dengan sendirinya, dari mana? Ya dari sektor pajak PBB dan BPHTB salah satu Pendapatan terbesarnya,” jelas Dwi
“Sebelum hak kita dapat, ya kita pun harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu,” sambungnya. (**)
Tidak ada komentar